Depan

Senin, 14 April 2014

Syarat Penerima Tunjangan Fungsional 2014

Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2014


Akhir-akhir ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada, dan SK tufung tidak ada berarti  tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional tersebut. 

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional tahun 2014 :

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini dibuktikan dalam pengisian aplikasi dapodik);
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya indonesia
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  15. Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Selasa, 12 Juni 2012

Pembangunan Gedung Baru


Alhamdulillah untuk menyambut tahun pelajaran 2012/2013 SDIP Al Madinah membangun 3 lokal ruang kelas baru secara swadaya dan mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusu (DAK) untuk rehab 2 ruang kelas lama.
Semoga pembangunan bisa berjalan lancar dan dapat diselesaikan sebelum tahun pelajaran 2012/2013 dimulai. untuk itu kami masih membutuhkan uluran tangan dari muhsinin kaum muslimin.Silakn salurkan infaq/sodaqoh melalui Simpedes BRI cabang boyolali no Rek. 6663 01 002593 53 4 a.n SDIP Al Madinah Cepogo. Jazakallahukhair. Barokallahufikum

Sabtu, 21 Mei 2011

Visi dan Misi


VISI dan MISI SDIP Al - Madinah Cepogo


A.     VISI

Agar setiap kegiatan dapat terarah, dan tujuan dapat tercapai maka SDIP Al Madinah memiliki Visi sebagai berikut:

‘’Terwujudnya Pendidikan yang Islami, dengan pemahaman salafush shalih, berdaya saing tinggi dan berakar di masyarakat’’.

Dengan indikator sebagai berikut:
  1. Terwujudnya pendidikan yang menghasilkan lulusan cerdas, terampil, beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia dan memiliki keunggulan kompetitif.
  2.  Terwujudnya pendidikan yang adil dan merata secara islami.
  3.  Terwujudnya pendidikan yang bermutu, efisien dan relevan.
  4. Terwujudnya sistem transparan, akuntabel, efektif dan partisipatif.
B.     MISI

        Untuk mewujudkan visi di atas, maka misi yang ditetapkan di SDIP Al Madinah adalah:


1.      Menyelenggarakan pendidikan melalui  kegiatan  bimbingan, pengajaran, dan pelatihan yang terpadu antara pendidikan agama dan umum.
2.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan pengajaran dan pelatihan akademis yang berkualitas.
3.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan  pengajaran dan pelatihan yang menekankan pada akidah,ibadah,akhlak yang bermanhaj salaf serta berkemampuan berbahasa arab.
4.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan pengajaran  dan  pelatihan yang hasilnya memberikan hikmah dan faedah kepada masyarakat.
5.      Menyelenggarakan pendidikan melalui bimbingan pengajaran  dan pelatihan dengan manajemen modern yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Rabu, 18 Mei 2011

Prestasi

بسم الله الرحمن الرحيم

JUARA II OLIMPIADE MATEMATIKA

Alhamdulillah, dalam olimpiade matematika yang diselenggarakan oleh UPT Diknas kec Cepogo, SDIP AL - Madinah Cepogo meraih peringkat II.

Acara ini diikuti oleh 34 Sekolah Dasar Negeri dan 1 Sekolah Dasar Swasta yang berada dikawasan kec Cepogo.

SDIP Al - Madinah merupakan satu - satunya peserta SD Swasta. Dimana dalam olimpiade ini SDIP diwakili oleh ananda Faras Assalafy yang masih duduk di kelas 5.



Selasa, 17 Mei 2011

Fasilitas

بسم الله الرحمن الرحيم
FASILITAS SISWA SDIP AL – MADINAH CEPOGO

Untuk menunjang proses pembelajaran, maka disediakan fasilitas sebagai berikut :

  1. Koperasi siswa.
  2. Pembelajaran dengan multimedia.
  3. Bagunan dan Lokal sekolah milik sendiri.
  4. Ruang kelas putra dan putri terpisah.
  5. Les pendalaman materi (Gratis)

Untuk fasilitas yag lainnya masih dalam tahap pengembangan.